
(Pontianak, 19 Mei 2026) – Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Pembinaan Percepatan Penyelesaian Perkara yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat mulai pukul 15.00 WIB.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kalimantan Barat, khususnya perempuan dan anak pasca perceraian.
Rangkaian kegiatan terdiri dari tiga agenda utama, yaitu Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, serta Penyampaian Materi Percepatan Penyelesaian Perkara oleh Ketua PTA Pontianak.
Kegiatan dihadiri secara luring dan daring oleh Pimpinan, Hakim Tinggi, serta aparatur PTA Pontianak. Turut hadir pula jajaran pimpinan dan aparatur BAZNAS Kalbar, serta pimpinan, hakim, dan aparatur Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat.

Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kalbar Bidang Pengumpulan, Jaki Azmi, S.E., dan Wakil Ketua IV Bidang SDM, Umum, dan Hukum, Ali Rohman, S.Kom., MBA. Dalam paparannya, BAZNAS Kalbar menjelaskan sejumlah program kerja sama terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Salah satu program yang disampaikan adalah rencana pengembangan inovasi aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam berdonasi melalui website BAZNAS Kalbar. Selain itu, BAZNAS Kalbar juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai Lembaga Amil Zakat di wilayah Kalimantan Barat untuk melaksanakan aksi bersama pada wilayah-wilayah prioritas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penguatan integritas aparatur peradilan agama sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.
Beliau juga mengingatkan bahwa aparatur peradilan harus terus menjaga profesionalisme, disiplin, serta komitmen pelayanan demi menghadirkan lembaga peradilan yang modern, bersih, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Agenda berikutnya diisi dengan penyampaian materi Percepatan Penyelesaian Perkara oleh Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai langkah strategis dan inovasi yang dilakukan PTA Pontianak bersama Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat dalam mempercepat proses penyelesaian perkara.
Salah satu inovasi yang disampaikan yaitu pemanfaatan aplikasi perpesanan daring WhatsApp sebagai media pendukung penyampaian surat panggilan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perkara.
Selain itu, Ketua PTA Pontianak juga memaparkan rencana mekanisme pelaksanaan eksekusi khusus terhadap putusan Pengadilan Agama terkait nafkah pasca perceraian, khususnya bagi mantan istri dan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Program tersebut direncanakan akan dilaksanakan melalui sinergi bersama BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut beliau, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen peradilan agama untuk menghadirkan keadilan substantif, sehingga pengadilan tidak hanya berhenti pada putusan perceraian semata, tetapi juga memastikan adanya perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan dan anak pasca perceraian.

“Pengadilan agama tidak boleh hanya dikenal sebagai lembaga yang memutus perceraian, tetapi juga harus mampu menghadirkan perlindungan dan keadilan yang utuh bagi perempuan dan anak,” tegas beliau.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya peran hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak. Beliau mengingatkan agar dalam perkara cerai gugat, meskipun pihak istri hanya meminta perceraian tanpa menuntut nafkah, hakim tetap perlu mempertimbangkan penetapan kewajiban nafkah pasca perceraian bagi mantan istri dan anak demi menjamin perlindungan hukum dan mendukung ketahanan keluarga.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dengan narasumber dari BAZNAS Kalbar maupun Ketua PTA Pontianak yang dipandu oleh Wakil Ketua PTA Pontianak, Dr. Drs. Suhardi, S.H., M.H.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.45 WIB dengan harapan materi yang disampaikan dapat semakin memperkuat sinergi antarlembaga, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama, serta menghadirkan perlindungan hukum yang lebih nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Kalimantan Barat. (Srm)