
JAKARTA (08/10/2026) - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) memberikan sambutan resmi dalam acara Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi secara daring yang diselenggarakan di lingkungan Peradilan Agama Wilayah Nusa Tenggara Barat. Kegiatan strategis ini merupakan wujud nyata komitmen moral guna menjaga marwah lembaga peradilan serta mengakselerasi pencapaian Zona Integritas.
Dalam arahannya, Plt. Dirjen Badilag menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas terselenggaranya kolaborasi sinergis yang sangat baik antara Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Sinergi lintas instansi ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menutup segala celah transaksional, memperkuat pengawasan melekat, serta mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara sosialisasi ini di hadiri langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.) serta turut menghadirkan figur penting penegak hukum antikorupsi, di antaranya Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Dion Hardika Sumarto, yang hadir secara khusus sebagai narasumber utama untuk memberikan pembekalan dan penguatan integritas kepada seluruh aparatur peradilan agama. Kehadiran pimpinan KPK RI ini menegaskan keseriusan Mahkamah Agung bersama KPK dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan jauh dari segala bentuk praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi ilegal.
"Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak ternilai harganya. Sekali saja integritas kita cederai oleh praktik suap, korupsi, atau gratifikasi ilegal, maka runtuh pula fondasi keadilan dan masa depan lembaga peradilan yang kita banggakan bersama," tegas Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya.
Beliau juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan tingkat banding, tingkat pertama, para Hakim, hingga seluruh aparatur peradilan agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi serta nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Khusus kepada para Hakim, integritas dan kemandirian harus murni ditegakkan berdasarkan keyakinan nurani yang berlandaskan hukum, bebas dari segala bentuk intervensi maupun bujukan materiil.

Melalui momentum sosialisasi yang dihadiri oleh jajaran pimpinan peradilan agama baik secara langsung maupun virtual ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin termotivasi untuk bekerja dengan ikhlas, jujur, serta berpedoman teguh pada aturan hukum demi mewujudkan peradilan agama yang agung dan gemilang.(RW)