Penang 1

Penang, Malaysia – Dalam wujud nyata komitmen negara untuk melindungi segenap warga negara di mana pun berada, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menyelenggarakan pelayanan Isbat Nikah Terpadu bagi 44 pasang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Penang, Malaysia. Kegiatan yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini melibatkan PA Jakarta Pusat, KJRI Penang, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sinergi ini memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, sidang isbat, hingga penerbitan dokumen kependudukan, dapat berjalan dalam satu atap secara terpadu dan gratis bagi para peserta.

Penang2

Acara yang khidmat ini secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Ibu Zelda Wulan Kartika. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kepastian hukum bagi WNI di luar negeri, tidak hanya bagi pasangan suami istri tetapi juga bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. "Kami ingin memastikan negara selalu hadir dalam memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum warga negara," ujarnya, menegaskan bahwa dengan pencatatan resmi, keluarga WNI dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah dan terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.

Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Penang Wanton Saragih dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa isbat nikah di KJRI Penang merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pernikahan tidak tercatat yang marak terjadi di wilayah kerjanya. Tanpa pencatatan resmi, pasangan suami istri akan menghadapi berbagai kendala hukum dan administratif, terutama dalam urusan pewarisan, hak anak, serta jaminan sosial. Kegiatan ini menjadi solusi nyata bagi pasangan yang pernikahannya selama ini belum memiliki pengakuan negara.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin turut memberikan sambutan yang menggugah. PA Jakarta Pusat telah secara konsisten menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu bagi WNI di luar negeri sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum tanpa batas negara. Pada tahun 2025 saja, tercatat sebanyak lebih kurang 690 perkara isbat nikah ditangani melalui sidang yang diselenggarakan di sejumlah wilayah Malaysia, seperti Tawau, Johor Bahru, Kinabalu, dan Kuching, serta di Jeddah, Arab Saudi. "Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak sipil masyarakat," tegasnya.

Penang 3

Proses Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang terintegrasi dengan baik. Dimulai dari registrasi, verifikasi dan validasi data kependudukan peserta, hingga sidang isbat nikah oleh majelis hakim PA Jakarta Pusat. PA Jakarta Pusat memegang peran kunci dalam kegiatan ini, karena setelah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai pasangan yang sah, barulah pernikahan dapat dicatatkan oleh Kementerian Agama dan dilakukan perubahan status perkawinan dalam database kependudukan oleh Ditjen Dukcapil. Bagi pasangan yang belum melakukan perekaman biodata kependudukan dan belum memiliki NIK/NIT, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melakukan perekaman biodata, penerbitan NIT, perekaman biometrik KTP-el, dan sekaligus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penang 4

Dengan terselenggaranya Isbat Nikah Terpadu ini, diharapkan seluruh 44 pasangan WNI di Penang dapat menjalani kehidupan keluarga yang harmonis dan terlindungi oleh hukum. Mereka kini memiliki kepastian hukum atas status perkawinan dan hak-hak kependudukannya, serta dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah. Pemerintah melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini berkomitmen untuk terus memastikan setiap WNI di manapun berada mendapatkan hak-haknya secara utuh dan sah.