WhatsApp Image 2026 06 10 at 15.44.12

JAKARTA, (10/06/2026) – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menyelenggarakan Kick Off Meeting Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Prinsip Syariah (TAFLIS). Kegiatan yang berlangsung hari ini dilaksanakan secara hybrid, mengombinasikan kehadiran luring di Ruang Rapat E201 dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pertemuan strategis perdana ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung lintas kamar (Agama, Perdata, dan Pembinaan), para pejabat Eselon I dan II, serta unsur akademisi, pakar hukum eksternal, dan perwakilan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris Kelompok Kerja selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) Dalam laporannya, Muchlis menyampaikan bahwa Pokja ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 130/KMA/SK.HK2/VII/2025.

"Keputusan tersebut diterbitkan atas pertimbangan bahwa saat ini belum ada pedoman teknis dalam penanganan perkara kepailitan dan PKPU yang terkait dengan sektor keuangan dan bisnis syariah, yang secara regulasi merupakan bagian dari ekonomi syariah dan menjadi kewenangan peradilan agama," lapornya. beliau menambahkan bahwa pertemuan ini diarahkan sebagai langkah strategis perdana dan forum konsolidasi nasional untuk menyatukan gerak langkah seluruh tim dalam menyusun arah kebijakan yang tepat, komprehensif, dan aplikatif.

WhatsApp Image 2026 06 10 at 15.44.12 1

Rapat kerja ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial sekaligus Ketua Pokja, Yang Mulia Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.. Dalam arahan strategisnya, beliau memberikan penekanan penting mengenai arah kebijakan kelompok kerja serta jalannya tim ke depan.

YM Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial memberikan arahan agar seluruh anggota Pokja dapat bekerja secara solid dan terarah dalam merumuskan kebijakan terkait penanganan perkara kepailitan syariah. Beliau menekankan agar tim Pokja senantiasa memperhatikan keselarasan sistem pembinaan serta ketepatan dari sudut pandang yustisial lintas kamar, guna memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mampu menjamin kepatuhan atas prinsip syariah (sharia compliance).

WhatsApp Image 2026 06 10 at 15.44.13

Setelah sesi pembukaan, jalannya diskusi pleno dan pembahasan teknis dipandu langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Teknis Pokja. Di bawah panduan YM Ketua Muda Agama, rapat pleno berlangsung dinamis dengan menampung berbagai pandangan umum dan catatan strategis dari para Hakim Agung serta para pakar. Diskusi tersebut berfokus pada perumusan batasan hukum yang rigid, sinkronisasi hukum acara, serta kesiapan infrastruktur peradilan dalam menangani kompleksitas perkara kepailitan berbasis syariah di Indonesia.

Kegiatan Kick Off Meeting ini kemudian ditutup secara resmi, menandai dimulainya seluruh rangkaian kerja berkelanjutan dari Kelompok Kerja Kepailitan Syariah Mahkamah Agung RI. (RW)