WhatsApp Image 2026 06 11 at 19.57.31

MALANG (11/06/2026)– Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama  Mahkamah Agung RI, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Badilag didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, (Drs. Arifin, M.H.,) serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, (Dr. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag.) Kehadiran para pimpinan peradilan ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi riil pelayanan, sekaligus memberikan pengarahan mendalam kepada seluruh jajaran peradilan dengan fokus pada penguatan fondasi mental, moralitas, serta profesionalisme aparat.

WhatsApp Image 2026 06 11 at 19.57.32

Sebelum memberikan pembinaan formal, Dirjen Badilag bersama rombongan menyempatkan diri mengitari area kantor guna meninjau langsung berbagai fasilitas pelayanan publik. Perhatian khusus diberikan saat rombongan mengunjungi ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Di lokasi tersebut, Dirjen Badilag berdialog dengan petugas posbakum untuk memastikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu berjalan sesuai prinsip nondiskriminatif, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Peninjauan ini mempertegas komitmen Badilag bahwa akses keadilan harus bersih dari praktik transaksional sejak lini pertama pelayanan.

WhatsApp Image 2026 06 11 at 19.57.54

Dalam arahannya di ruang aula, Dirjen Badilag kembali menitikberatkan pada amanah dan integritas sebagai harga mati yang tidak dapat ditawar oleh seluruh warga peradilan. Seiring dengan perhatian besar negara terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur mahkamah, tuntutan akan profesionalitas juga semakin meningkat. Beliau menegaskan kembali komitmen pucuk pimpinan Mahkamah Agung RI yang tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan transaksional ataupun penyalahgunaan wewenang, di mana sanksi tegas berupa pemberhentian akan langsung dijatuhkan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran fatal tersebut.

Lebih lanjut, Dirjen Badilag mengajak seluruh aparatur untuk memandang setiap pelayanan publik yang diberikan sebagai bentuk ibadah. Dengan menanamkan nilai-nilai transendental keagamaan ke dalam jiwa profesi, diharapkan pelayanan yang dihadirkan baik di meja persidangan maupun di ruang layanan bukan sekadar pemenuhan standar administratif resmi semata, melainkan manifestasi dari ketulusan hati untuk menegakkan keadilan sejati yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Eksistensi Pengadilan Agama senantiasa bertumpu pada dua pilar abadi, yaitu integritas dan kejujuran. Keduanya adalah modal utama sekaligus ruh institusi yang tidak boleh goyah sedikit pun dalam menghadapi dinamika apa pun," tegas Dirjen Badilag di hadapan seluruh peserta pembinaan.

Selain menyoroti integritas di tempat kerja, pembinaan ini juga membahas urgensi keselarasan antara kehidupan kedinasan dengan kehidupan rumah tangga. Dirjen Badilag mengingatkan bahwa prestasi gemilang yang diukir di kantor harus berjalan beriringan dengan kedamaian dan keharmonisan di dalam keluarga. Ketidakharmonisan domestik dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi kerja secara signifikan, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya pelanggaran etika profesi di ruang publik.

Terkait dengan penerapan pola hidup bersahaja, Dirjen Badilag merumuskan tiga pilar utama kesederhanaan yang wajib dipegang teguh oleh setiap insan peradilan, yaitu:

  1. Kewajaran: Menyesuaikan seluruh gaya hidup secara proporsional dengan penghasilan sah dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
  2. Kepatutan: Bertindak dan berpenampilan selaras dengan norma hukum, agama, serta adat istiadat yang berlaku di masyarakat sekitar.
  3. Kehati-hatian: Sikap selalu mawas diri dan bijaksana dalam menampilkan citra diri agar tidak memantik persepsi negatif di mata publik.

Pola hidup sederhana ini dipandang sebagai benteng pertahanan yang kuat. Aparatur yang mampu mengendalikan diri dari keinginan duniawi yang berlebihan akan memiliki daya tahan spiritual yang jauh lebih kokoh dalam menangkal segala bentuk bujuk rayu gratifikasi, suap, ataupun korupsi. Gaya hidup mewah (hedonisme) dinilai sering menjadi pintu masuk utama bagi goyahnya integritas seorang pejabat publik.

Menutup rangkaian pembinaannya, Dirjen Badilag memberikan perhatian khusus terhadap etika profesi di era digital. Seluruh jajaran PA Kabupaten Malang diinstruksikan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia melarang keras adanya fenomena memamerkan kekayaan atau kemewahan (flexing) di ruang publik digital. Sebaliknya, media sosial lembaga maupun personel harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi hukum yang mencerahkan masyarakat serta menjadi etalase dalam membangun kepercayaan publik yang positif demi marwah institusi peradilan agama yang agung.(RW)