
Banten, 8 Juli 2026 – Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., bersama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Pembinaan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat integritas aparatur, meningkatkan akuntabilitas tata kelola peradilan, sekaligus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan peradilan agama di Indonesia.
Dalam arahannya, Ketua Muda Agama menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama eksistensi lembaga peradilan. Menurutnya, kecerdasan dan kompetensi tidak akan memiliki makna apabila tidak disertai integritas dan keimanan yang kuat. Mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung RI, beliau menyampaikan bahwa jabatan hakim mengandung risiko apabila dipegang oleh orang yang tidak memiliki ilmu, namun akan lebih berbahaya apabila dipegang oleh orang yang cerdas tetapi kehilangan iman dan integritas. Karena itu, setiap hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa menyadari bahwa seluruh tindakan mereka tidak hanya diawasi oleh institusi, tetapi juga dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Ketua Muda Agama menjelaskan bahwa integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan kesatuan antara ucapan, sikap, dan tindakan. Dalam perspektif Islam, integritas identik dengan istiqamah, yaitu konsistensi dalam memegang teguh nilai-nilai kebenaran. Oleh sebab itu, budaya integritas harus dibangun melalui kesadaran moral, kejujuran, tanggung jawab, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, Ketua Muda Agama mengingatkan bahwa masih ditemukannya praktik pungutan liar di lingkungan peradilan menjadi tantangan serius yang harus diberantas bersama. Ia meminta seluruh pimpinan satuan kerja memperkuat pengawasan internal, menegakkan kode etik, membangun budaya integritas, serta memastikan setiap aparatur menjunjung tinggi profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, Ketua, Panitera, dan Sekretaris diminta memastikan seluruh layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, tanpa diskriminasi, tanpa pungutan, dan tanpa memberikan nasihat hukum di luar kewenangan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menekankan pentingnya akuntabilitas sebagai pilar tata kelola peradilan modern. Ia mengingatkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Dirjen Badilag juga mengajak seluruh aparatur menjadikan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar upaya memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tetapi sebagai budaya kerja yang hidup dalam setiap pelayanan. Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya sertifikat penghargaan, melainkan dari meningkatnya kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Sertifikat hanyalah kertas, implementasi adalah jiwa."
Ia menegaskan bahwa nilai-nilai integritas harus tercermin dalam pelayanan yang transparan, disiplin, profesional, dan bebas dari penyimpangan.

Dirjen Badilag turut mengingatkan aparatur agar bijaksana menggunakan media sosial. Di era keterbukaan informasi, setiap unggahan maupun interaksi di ruang digital dapat memengaruhi citra lembaga peradilan. Karena itu, aparatur diminta menghindari konten yang berpotensi menimbulkan konflik, keberpihakan, atau persepsi negatif, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan penyebarluasan informasi publik yang positif.
Dalam pembinaan tersebut juga disampaikan bahwa kepemimpinan di lingkungan peradilan agama harus mampu membangun budaya kerja yang kolaboratif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ketua Pengadilan, Panitera, dan Sekretaris diharapkan menjadi teladan dalam menjaga integritas, mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, serta memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai standar profesional yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Melalui pembinaan ini, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menunjukkan sinergi kuat dalam membangun peradilan agama yang semakin berintegritas, akuntabel, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mewujudkan pelayanan peradilan agama yang modern, bersih, dan berorientasi pada pencari keadilan.