
TAWAU, Malaysia – Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia, resmi dimulai pada Senin, 8 Juni 2026. Di hari pertama, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan sidang bagi 50 pasang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendaftarkan diri untuk mengesahkan perkawinan mereka secara negara.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana khidmat namun penuh semangat. Para calon peserta sidang, mayoritas pekerja migran Indonesia dan warga yang telah lama menetap di Tawau, tampak hadir lebih awal dengan mengenakan pakaian rapi. Mereka datang didampingi keluarga dan para pendamping dari komunitas setempat.
Verifikasi Sebelum Sidang
Sebelum dipanggil ke dalam ruang sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PA Jakarta Pusat, setiap pasangan menjalani proses verifikasi administrasi oleh panitia gabungan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan. “Jika setelah verifikasi memenuhi kriteria untuk disidangkan, maka pasangan akan langsung dipanggil untuk memasuki ruang sidang. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada perkara yang keliru atau memerlukan tambahan alat bukti,” jelas Panitera PA Jakarta Pusat di sela-sela kesibukan.
Dari 50 pasangan yang dijadwalkan pada hari pertama, seluruhnya dinyatakan lolos verifikasi awal dan dipanggil untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan pengakuan dan pengesahan perkawinan (isbat nikah).

Antusiasme Tinggi, Sidang Berjalan Kondusif
Para peserta mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan dari kedua suami istri, saksi-saksi pernikahan (biasanya keluarga atau tokoh masyarakat setempat), serta memeriksa bukti lainnya. Sebagian besar sidang berlangsung singkat karena para hakim telah melakukan pendalaman berkas pada tahap verifikasi.
Bagi pasangan yang perkara isbat nikahnya dikabulkan oleh majelis hakim, mereka akan menerima Penetapan (Diktum) Pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan mereka sah secara hukum negara. Penetapan inilah yang menjadi dasar untuk dua layanan lanjutan yang sangat krusial:
1. Penerbitan Buku/Kutipan Akta Nikah oleh Kemenag
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama RI, H. Zudi Rahmanto, yang hadir langsung di lokasi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan satu atap. “Segera setelah penetapan keluar, kami akan menerbitkan Kutipan Akta Nikah bagi pasangan. Prosesnya sangat cepat. Buku nikah ini menjadi dokumen vital bagi WNI di luar negeri,” ungkapnya.
Dengan buku nikah, para peserta bisa menggunakannya untuk mengurus pembaruan paspor, visa keluarga (jika diperlikan), hingga keperluan administrasi sekolah anak.

2. Perubahan Data Kependudukan oleh Dukcapil Kemendagri
Sementara itu, Ketua Tim Tata Kelola TIK Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, H. Paturi, menambahkan bahwa penetapan pengadilan juga akan menjadi dasar untuk mengubah status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik para peserta.
Perubahan data kependudukan ini sangat penting karena menyangkut hak-hak keperdataan lain dalam mengakses layanan publik di dalam maupun di luar negeri.
Sinergi Hadirkan Kepastian Hukum
Proses verifikasi, sidang, hingga penerbitan akta nikah dan perubahan data kependudukan menunjukkan sinergi luar biasa antara Mahkamah Agung (melalui Badilag dan Pengadilan Agama), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan KRI Tawau. Semua berjalan dalam satu lokasi (KRI Tawau) selama 5 hari, sehingga peserta tidak perlu bolak-balik atau pulang ke Indonesia.
“Ini akses keadilan yang sesungguhnya. Negara hadir melindungi warganya, termasuk mereka yang selama ini perkawinannya ‘di bawah tangan’ karena bekerja di luar negeri,” tutup Fahadil Amin Al Hasan, Asisten Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, yang turut memantau langsung jalannya sidang hari pertama.
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Tawau akan berlangsung hingga 12 Juni 2026, melayani total 225 pasangan. Diharapkan seluruh proses dapat selesai tepat waktu dan memberikan kepastian hukum serta ketenangan batin bagi keluarga Indonesia di perantauan.
