WhatsApp Image 2026 08 06 at 09.46.08

Johor Bahru, 06 Juli 2026 – Dalam rangkaian kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah bagi Warga Negara Indonesia di Malaysia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Kegiatan yang menjadi side event dari Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan serta tata cara pengesahan nikah. Pemaparan materi disampaikan oleh Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., selaku Asisten Direktur Jenderal/Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag, sementara acara dipandu oleh Saudara Iqbal, Diplomat PWNI Kementerian Luar Negeri, yang turut memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum terpadu bagi WNI di perantauan.

Dalam paparannya, Fahadil mengawali dengan menggambarkan kondisi umum perkara isbat nikah di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa tingginya statistik perkara isbat nikah di peradilan agama menunjukkan bahwa jumlah perkawinan tidak tercatat masih sangat besar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan pengakuan dan perlindungan negara. Tanpa catatan resmi, negara akan kesulitan melindungi hak-hak keperdataan warganya, seperti hak nafkah ketika terjadi perceraian—meliputi mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah lampau—serta hak nasab anak yang berdampak pada pengurusan akta lahir, pernikahan anak, dan penyelesaian sengketa. Begitu pula hak waris istri dan anak yang sangat bergantung pada bukti perkawinan sah, serta jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak dari praktik poligami liar atau penelantaran oleh suami.

WhatsApp Image 2026 08 06 at 09.23.34

Mengenai definisi, Fahadil mengutip Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa isbat nikah adalah pengesahan nikah bagi umat Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukumnya mencakup sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, hingga Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, serta Surat Keputusan dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur pelaksanaan di dalam dan luar negeri.

Adapun kondisi yang memungkinkan pengajuan isbat nikah meliputi lima hal, yaitu perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, keraguan tentang sahnya salah satu syarat perkawinan, perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, serta perkawinan yang tidak memiliki halangan menurut undang-undang tersebut. Sementara itu, pihak yang berhak mengajukan permohonan, sesuai Pasal 7 Ayat 4 KHI, adalah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak lain yang berkepentingan. Manfaat isbat nikah sendiri sangat signifikan, mencakup perlindungan hak keperdataan, kepastian pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Lahir, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak dari ketidakpastian hukum.

Bagian terpenting dari pemaparan adalah prosedur pemeriksaan yang berbeda-beda tergantung pada pihak pengaju. Jika permohonan diajukan bersama oleh kedua suami-istri, prosesnya bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan, dengan upaya kasasi jika ditolak. Sebaliknya, jika diajukan oleh salah satu pihak, prosesnya menjadi kontensius dengan pihak lain sebagai termohon, dan produknya berupa putusan yang dapat diajukan banding dan kasasi. Dalam hal suami masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain, istri terdahulu wajib dijadikan pihak, dan jika pemohon menolak, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Permohonan oleh anak, wali, atau pihak lain juga bersifat kontensius, demikian pula jika suami atau istri yang ditinggal mati mengetahui adanya ahli waris lain; namun jika tidak mengetahui, prosesnya kembali voluntair. Selain itu, pihak berkepentingan yang tidak menjadi pihak dapat mengajukan perlawanan, intervensi, atau gugatan pembatalan, tergantung pada sifat dan tahap perkara.

WhatsApp Image 2026 08 06 at 09.45.26

Dalam konteks pelayanan terpadu, Fahadil menjelaskan bahwa isbat nikah voluntair diselenggarakan dengan kehadiran langsung suami-istri, diperiksa oleh hakim tunggal, dan berkekuatan hukum tetap sesaat setelah putusan diucapkan.

Ia juga menyoroti berbagai ketentuan khusus dari Surat Edaran Mahkamah Agung, antara lain bahwa isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan asalkan tidak melanggar undang-undang, nikah siri pada prinsipnya dapat diisbatkan sepanjang sah secara syar’i dan kekuatan penetapannya setara dengan akta nikah, namun isbat nikah poligami dari nikah siri tetap tidak dapat diterima meskipun untuk kepentingan anak—sebagai gantinya dapat diajukan permohonan asal usul anak.

Mengenai pembatalan, istri dapat menggugat penetapan isbat nikah suami dengan istri baru yang tidak melibatkannya, dan jika isbat dilakukan di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Untuk isbat nikah massal, baik di dalam maupun luar negeri, tetap diperbolehkan dengan syarat-syarat syar’i yang ketat dan izin dari Ketua Mahkamah Agung khusus untuk pelaksanaan di luar negeri. Terakhir, bagi WNI yang menikah di luar negeri dan tidak mendaftarkan perkawinannya hingga lebih dari satu tahun setelah kembali ke Indonesia, mereka dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya.

Kegiatan penyuluhan ini mendapat respons positif dari peserta dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum WNI serta memberikan kepastian status perkawinan. Ditjen Badilag berkomitmen terus mendukung program isbat nikah demi kemaslahatan masyarakat, sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan kepatuhan terhadap hukum, sebagai wujud nyata sinergi antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam memberikan pelayanan prima bagi WNI di perantauan.