
JAKARTA (21/08/2026) — Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) secara resmi membuka kegiatan "Sosialisasi Penguatan Integritas dan Anti Gratifikasi bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara" di lingkungan Peradilan Agama wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Kehadiran Dirjen Badilag secara virtual dirasakan secara khidmat oleh para peserta yang mengikuti kegiatan secara luring di Aula PTA Bandung. Acara ini turut dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, (Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H.,).
Dalam sambutannya yang sarat makna dan menggugah, Dirjen Badilag menekankan bahwa integritas bagi seorang aparatur peradilan bukanlah sekadar pilihan, melainkan harga mati. Beliau mengingatkan kembali pesan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI bahwa kualitas keadilan tidak hanya diukur dari produk putusan semata, melainkan sangat ditentukan oleh perilaku serta integritas aparaturnya.
"Sumpah jabatan yang diucapkan bukanlah sekadar janji kepada sesama manusia, melainkan janji suci di hadapan Allah SWT. Ketika seorang hakim atau aparatur kehilangan integritasnya, maka saat itu pula kewibawaan hukum akan runtuh," tegas Dirjen Badilag dalam arahannya.

Lebih lanjut, beliau mengapresiasi sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung dan KPK RI yang turut dihadiri oleh Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK RI, (Yonathan Demme Tangdilintin) sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan gratifikasi. Sinergi ini diharapkan mampu membangun sistem deteksi dini di masing-masing satuan kerja serta memupuk keberanian moral aparatur untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Melalui sosialisasi ini, Dirjen Badilag menaruh harapan besar agar seluruh Hakim dan ASN Peradilan Agama tidak hanya memahami batasan aturan secara administratif, tetapi mampu menginternalisasikannya dalam pelayanan nyata demi mendongkrak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.(RW)