
Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Kepemimpinan Peradilan” (Judicial Leadership for Administrative Excellence) dalam Pelatihan Manajemen Administrasi bagi Panitera dan Sekretaris Pengadilan Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini diikuti oleh 80 (delapan puluh) peserta yang terdiri dari Panitera dan Sekretaris Pengadilan dari seluruh lingkungan peradilan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Dirjen Muchlis menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah monopoli pimpinan pengadilan semata. Panitera dan Sekretaris sebagai ujung tombak administrasi peradilan, demikian pula setiap pejabat di lingkungan peradilan pada levelnya masing-masing, adalah pemimpin bagi unit kerja yang dikelolanya. Kompetensi kepemimpinan tidak hanya tentang tugas teknis yudisial, tetapi juga kemampuan menjalankan organisasi melalui pengelolaan 3M: Man, Material, Money.
Visi Kepemimpinan Peradilan Agama 2026
Mengusung tema “Kepemimpinan Berkelanjutan untuk Peradilan Agama Modern” , Dirjen Muchlis memaparkan tiga pilar utama arah kepemimpinan tahun 2026, yaitu Peningkatan Integritas, Kesejahteraan & Anggaran, serta Kualitas Kepemimpinan yang sejalan dengan Renstra Ditjen Badilag 2025–2029 di bidang Pelayanan Publik dan Akuntabilitas. Beliau menyampaikan bahwa Peradilan Agama telah bertransformasi menjadi institusi bernapaskan teknologi tanpa kehilangan jati diri.
Filosofi Dasar Pemimpin Peradilan
Mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung RI, Dirjen Muchlis menekankan bahwa seorang pemimpin sejati harus hadir sebagai Problem Solver (pemecah masalah), bukan Trouble Maker (bagian dari masalah itu sendiri). Pemimpin hadir untuk Melayani (Khadimun) seluruh pemangku kepentingan, bukan untuk dilayani (La Yukhdimu), serta menjadi fasilitator kemajuan organisasi, bukan memperlambat birokrasi dan inovasi.
Paradigma Baru: Dari “Foto Model” Menjadi “Role Model”
Dirjen Muchlis mengajak para peserta mengubah paradigma kepemimpinan dari yang selama ini dilayani menjadi pemimpin yang melayani, dari pemimpin sebagai simbol kekuasaan menjadi pemimpin sebagai amanah dan pengabdian, serta dari pemimpin sebagai “foto model” (sekadar figur) menjadi “role model” (pemberi teladan). Landasan nilai ini mengutip hadis Rasulullah SAW: “Kaum adalah pelayan bagi kaumnya,” sehingga pelayanan publik adalah bagian dari ibadah.

Lima Kompetensi Utama Pimpinan
Berdasarkan SK Ketua MA Nomor 42/KMA/SK/IV/2015, Dirjen Muchlis memaparkan lima kompetensi utama yang wajib dimiliki pimpinan peradilan:
- Kualitas Kepribadian – fondasi paling mendasar yang menyatukan seluruh elemen kinerja;
- Kemampuan Teknis Hukum – menjaga kualitas kepaniteraan dan tertib administrasi perkara;
- Administrasi Peradilan – menghadirkan tata kelola organisasi (kesekretariatan) yang tertib dan akuntabel;
- Manajerial & Kepemimpinan – memastikan seluruh roda organisasi berjalan efektif, efisien, dan harmonis; serta
- Pemahaman Kode Etik – menjaga maruah, pedoman perilaku, dan kehormatan lembaga peradilan.
Pengelolaan 3M dan Dua Pilar Administrasi Peradilan
Dalam sesi inti, Dirjen Muchlis menguraikan konsep kepemimpinan dalam pengelolaan 3M:
- Man (Sumber Daya Manusia) – membina, memotivasi, dan memberdayakan staf di lingkungan kepaniteraan maupun kesekretariatan;
- Material (Sarana & Prasarana) – mengelola dan merawat sarana serta prasarana fisik maupun teknologi pendukung administrasi peradilan secara optimal; dan
- Money (Manajemen Anggaran) – mengelola anggaran (DIPA) secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara dua pilar administrasi peradilan, yaitu administrasi perkara yang dilaksanakan oleh panitera dan administrasi non-keperkaraan yang dilaksanakan oleh sekretaris.
Tantangan Abad ke-21 dan Integritas sebagai Harga Mati
Dirjen Muchlis mengidentifikasi sejumlah tantangan kepemimpinan pengadilan di era modern, antara lain teknologi digital dan revolusi AI yang mengubah paradigma pencarian kebenaran berbasis bukti, independensi dalam menjaga kemandirian dari intervensi eksternal, kepercayaan publik yang harus terus dibangun dan dipertahankan, serta keterbatasan anggaran.
Dalam konteks integritas, beliau mengingatkan seluruh peserta untuk waspada terhadap godaan “3K” yang dapat meruntuhkan kepemimpinan, yaitu: Kasir (godaan materi, suap, dan penyalahgunaan uang), Kasar (godaan perilaku arogan dan tidak profesional), serta Kasur (godaan moral dan pelanggaran kesusilaan). Dirjen Muchlis menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, serta keramahan adalah cerminan integritas moral aparatur.

Kualitas Pemimpin yang Menginspirasi
Dirjen Muchlis menutup pemaparan dengan menyampaikan bahwa seorang pemimpin yang baik adalah pribadi yang mampu menginspirasi dengan memberikan arah yang jelas dan visioner, memberdayakan tim melalui empati dan komunikasi efektif, mengatasi konflik secara bijaksana, serta merencanakan strategi jangka panjang untuk keberlanjutan organisasi. Beliau mengajak seluruh peserta menerapkan “Filosofi Semut” — mengutamakan kerja sama, menghargai perbedaan untuk saling melengkapi, demi kesuksesan institusi bersama.
Sebagai kesimpulan, Dirjen Muchlis menegaskan bahwa tiga kunci kepemimpinan administrasi peradilan adalah Integritas (fondasi utama, waspada terhadap 3K), Kompetensi (kuasai 5 standar kompetensi dan manajemen 3M), serta Kolaborasi (bangun sinergi harmonis antara kepaniteraan dan kesekretariatan). “Peradilan yang agung hanya bisa terwujud bila kita bersama meneguhkan kemandirian, memajukan pelayanan, meningkatkan kepemimpinan, serta memperkuat transparansi,” pungkasnya.
Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam meningkatkan kapasitas manajerial dan kepemimpinan pejabat strategis di lingkungan peradilan guna menghadapi tantangan modern dalam sistem peradilan.