
JAKARTA – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) mengikuti audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Kelompok Kerja Perempuan Dan Anak Mahkamah Agung RI, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Audiensi tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan perlindungan anak, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak setelah terjadinya perceraian orang tua.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota pokja perempuan dan anak, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM Ibu Muhayah, YM Bapak Agus Subroto, dan YM Bapak Sigid Triyono, Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Kapus Strajak), para Komisioner KPAI serta jajaran, Bapak Wahyu Widiana dari AIPJ3, Ilman Hasjim Panitera Muda Kamar Agama, Nadia Hakim Yustisial pada biro Humas dan Yudi Hermawan Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pascaperceraian.
Dalam audiensi tersebut, pembahasan difokuskan pada berbagai persoalan yang dihadapi dalam pemenuhan hak anak pascaperceraian, terutama terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya kesenjangan antara hak-hak anak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dengan realisasi pemenuhannya dalam kehidupan sehari-hari.
Putusan pengadilan mengenai nafkah anak, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan berbagai hak lainnya pada dasarnya merupakan instrumen perlindungan hukum yang harus memberikan manfaat nyata bagi anak. Namun, efektivitas perlindungan tersebut tidak cukup hanya diukur dari kemampuan pengadilan dalam menjatuhkan putusan, melainkan juga dari sejauh mana putusan tersebut dapat dilaksanakan dan hak-hak anak benar-benar terpenuhi.

Dalam konteks tersebut, audiensi juga membahas pentingnya mendorong penyusunan dan penerbitan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Rancangan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dan pedoman yang lebih komprehensif bagi pengadilan dalam memastikan pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan, memperjelas peran dan tanggung jawab para pihak terkait, serta mendorong koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan putusan. Dengan demikian, putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum yang memberikan kepastian, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan perlindungan dan keadilan substantif bagi perempuan dan anak.
Bagi lingkungan Peradilan Agama, isu ini memiliki arti yang sangat penting mengingat perkara perceraian sering kali membawa konsekuensi hukum dan sosial yang berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan dan anak. Anak merupakan pihak yang harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh menjadi korban dari konflik maupun perpisahan kedua orang tuanya. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam proses peradilan maupun pelaksanaan putusan pengadilan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kesamaan perspektif dan komitmen bersama antara Mahkamah Agung RI dan KPAI untuk memperkuat perlindungan anak melalui instrumen hukum yang efektif, terukur, dan berorientasi pada pemenuhan hak. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan mampu memberikan manfaat dan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dijatuhkan hakim, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa hak-hak yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut benar-benar terpenuhi. Sebab, keadilan bagi perempuan dan anak pascaperceraian bukan sekadar tentang memenangkan perkara, melainkan tentang memastikan hak-hak mereka terlindungi dan terpenuhi.