WhatsApp Image 2026 04 09 at 10.28.24

Jakarta, 9 April 2026 – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus menggencarkan penguatan integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/4) tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan empat lingkungan peradilan, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).

Dalam acara ini, Dirjen Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara khusus mewakili jajaran Ditjen Badilag untuk mengikuti pencanangan sekaligus menegaskan komitmen melakukan penilaian mandiri (self-assessment) dan pembangunan SMAP di lingkungan eselon I di Mahkamah Agung. Selain Ditjen Badilag, satuan kerja tingkat eselon I atau setingkat eselon I yang akan memulai pembangunan SMAP di antaranya Ditjen Badilum, Ditjen Badilmiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, dan Dilmilti III Surabaya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional MA dalam mendeteksi dan memitigasi risiko penyuapan pada bisnis proses utama peradilan.

Kehadiran Dirjen Muchlis bersama para pejabat eselon I atau perwakilan eselon I lainya turut menandai kesiapan untuk mengimplementasikan SMAP secara mandiri pada tahun 2026, khususnya Ditjen Badilag. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Badilag tercatat sebagai salah satu unit eselon I yang telah memulai inisiasi sosialisasi Pembangunan SMAP di Tahun 2026, sejalan dengan dorongan progresif MA untuk memperluas penerapan SMAP hingga ke tingkat banding.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 10.28.23

Bagi Badilag, penilaian mandiri menjadi langkah awal yang krusial untuk mengukur kesiapan unit kerja, mengidentifikasi celah penyuapan, dan memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 77 satuan kerja (8,28% dari total satker di lingkungan MA) telah menerapkan SMAP. Khusus untuk Badilag, sejumlah pengadilan agama tingkat pertama dan banding masuk dalam berbagai tahapan implementasi—mulai dari evaluasi, ulang evaluasi, hingga pembangunan mandiri.

Untuk satker tahap evaluasi dan evaluasi ualang adalah PA Jakarta Utara, PA Yogyakarta, PA Denpasar, PA Bogor, PA Tangerang, PA Jakarta Pusat, dan PA Batam. Sedangkan untuk satker tahap paripurna yaitu PA Jakarta Selatan, PA Makassar, PA Banjarmasin, PA Bantul, dan PA Magelang. Sementara satker dengan tahap pembangunan mandiri yaitu Ditjen Badilag sendiri, PTA Jakarta, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Surabaya, PA Bandung, PA Tanjung Karang, PA Jambi, PA Wonosari, dan PA Muara Bulian.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas hakim dan aparatur adalah fondasi utama mewujudkan peradilan yang agung. Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., berharap semakin banyak satuan kerja, termasuk di lingkungan peradilan agama, yang dapat menerapkan SMAP ke depannya.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 10.28.26

Dengan pencanangan ini, Dirjen Muchlis optimistis bahwa penilaian mandiri SMAP di lingkungan Ditjen Badilag dan pengadilan di lingkungan peradilan agama akan menjadi katalisator peningkatan kepercayaan publik terhadap peradilan agama, sekaligus memperkuat budaya anti penyuapan yang berkelanjutan.