
Jakarta, 9 Juli 2026 – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya integrasi antara lembaga peradilan, profesi advokat, dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem keadilan yang kuat dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Symposium Nasional bertema "Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi" yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dalam pemaparannya, Dirjen Muchlis menyoroti peran strategis Peradilan Agama sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, lembaga ini memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. “Peradilan Agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung. Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.
Kinerja dan Inovasi Digital
Muchlis memaparkan capaian kinerja Badilag sepanjang tahun 2025 yang dinilai impresif. Dari total 696.188 perkara di tingkat pertama, sebanyak 668.672 perkara berhasil diselesaikan dengan rasio penyelesaian mencapai 96,05%. Di tingkat banding, dari 3.457 perkara, 3.431 di antaranya telah selesai (99,25%), sementara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, seluruh perkara berhasil dituntaskan dengan rasio 100%.
Keberhasilan ini, menurut Muchlis, tidak lepas dari optimalisasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi (e-Court) yang terus dikembangkan. “Arah pembaruan teknologi informasi mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya. Lonjakan pemanfaatan e-Court tercatat sangat signifikan, dari 47,26% pada tahun 2024 menjadi 96,54% pada tahun 2025, berkat kebijakan akselerasi dan sinergitas dengan para penegak hukum, termasuk advokat.

Sinergi dengan Advokat dan Perguruan Tinggi
Dirjen Muchlis juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan profesi advokat dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Sepanjang tahun 2025, Badilag menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 412 satuan kerja di seluruh Indonesia dengan total anggaran sekitar Rp22 miliar. Layanan ini mencakup konsultasi dan pendampingan hukum, pembebasan biaya perkara, serta sidang keliling.
Dalam bidang pendidikan, Badilag telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Sepanjang 2021–2025, telah ditandatangani 22 Nota Kesepahaman (MoU) dan 25 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan program studi S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia. “Kerja sama ini tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa, tetapi juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia peradilan agama secara berkelanjutan,” tegas Dirjen Muchlis.
Di tingkat internasional, Badilag juga rutin mengirimkan hakim untuk mengikuti pelatihan di luar negeri. Sejak 2008 hingga 2025, sebanyak 247 hakim peradilan agama telah mengikuti program pelatihan di Arab Saudi, Sudan, dan Qatar.
Komitmen ke Depan
Menutup pemaparannya, Dirjen Muchlis menegaskan tiga komitmen utama Badilag ke depan: penguatan integritas, digitalisasi berkelanjutan, dan sinergi yang berkelanjutan dengan profesi advokat serta perguruan tinggi. “Sinergi ini memungkinkan teori hukum Islam yang diajarkan di kampus untuk diuji, diperkaya, dan diaplikasikan langsung dalam dinamika peradilan agama,” pungkasnya.
Symposium Nasional ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, bekerja sama dengan PERADI Profesional, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.
