
Semarang, 30 September 2026 — Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu lokasi kunjungan Delegasi Palestina dalam rangka Trilateral Law Enforcement Dialogue antara Indonesia, Australia, dan Palestina, Rabu (30/9/2026). Kunjungan yang diikuti 14 anggota Delegasi Palestina tersebut menjadi forum berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai penguatan layanan peradilan, khususnya dalam menghadapi tantangan transformasi digital serta pemulihan data dan layanan peradilan pascabencana.
Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Agama Semarang ini dihadiri oleh Sesditjen Badilag Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ketua Pengadilan Agama Semarang, perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, perwakilan Bappenas, perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), serta jajaran terkait lainnya.
Kunjungan tersebut mengangkat dua materi utama, yakni Transformasi Digital di Pengadilan Agama dan Pemulihan Data Pascatsunami di Aceh. Kedua materi tersebut dipandang relevan dalam konteks penguatan akses terhadap keadilan, kesinambungan layanan peradilan, serta pemanfaatan teknologi untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan hukum secara efektif.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan Delegasi Palestina. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang pertukaran pengalaman dan praktik baik antarnegara dalam membangun sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun berbagai kondisi darurat.

Selanjutnya, Ketua Delegasi Palestina menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi atas kesempatan untuk mempelajari pengalaman Indonesia dalam penyelenggaraan layanan peradilan. Pertukaran pengetahuan tersebut dinilai penting untuk memperluas perspektif mengenai pengelolaan peradilan, digitalisasi layanan, dan upaya menjaga keberlangsungan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Hidayat selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Sesditjen Badilag) menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya inovasi dan transformasi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama.Transformasi digital, lanjutnya, bukan semata-mata perubahan dari layanan manual menjadi layanan berbasis elektronik, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun peradilan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Pengalaman Peradilan Agama Indonesia dalam mengembangkan berbagai layanan berbasis teknologi juga menjadi bagian penting dalam dialog. Digitalisasi di lingkungan peradilan terus diarahkan untuk mendukung proses administrasi perkara, pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan.
Selain transformasi digital, delegasi juga mendapatkan gambaran mengenai pengalaman Indonesia dalam pemulihan data dan layanan peradilan pascatsunami Aceh. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan kelembagaan, pengamanan danpemulihan data, koordinasi antarlembaga, serta penyediaan kembali layanan hukum bagi masyarakat setelah terjadi bencana berskala besar.
Materi tersebut menjadi salah satu pembelajaran penting karena keberlangsungan layanan peradilan tidak hanya bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, tetapi juga pada kemampuan institusi dalam menjaga ketahanan data, kesinambungan layanan, dan akses masyarakat terhadap identitas serta keadilan dalam situasi krisis.Materi transformasi digital disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Semarang, dan materi pemulihan data pasca tsunami aceh disampaikan oleh Wahyu Widiana selaku senior AIPJ 3.

Setelah rangkaian sambutan dan pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif antara Delegasi Palestina dengan para narasumber dan jajaran Peradilan Agama. Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dengan pertukaran pengalaman mengenai digitalisasi peradilan, pengelolaan data, pemulihan layanan pascabencana, serta berbagai tantangan dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
Kunjungan Delegasi Palestina ke Pengadilan Agama Semarang menjadi bagian penting dari Trilateral Law Enforcement Dialogue Indonesia–Australia–Palestina, sekaligus memperkuat kerja sama dan pertukaran pengetahuan di bidang penegakan hukum dan akses terhadap keadilan.Melalui forum tersebut, pengalaman Indonesia dalam membangun peradilan berbasis teknologi dan memulihkan layanan peradilan pascabencana dapat menjadi bahan pembelajaran bersama. Pada saat yang sama, dialog ini membuka ruang bagi Indonesia, Australia, dan Palestina untuk terus memperkuat kerja sama dalam mewujudkan sistem peradilan yang tangguh, adaptif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (ahid)