WhatsApp Image 2026 07 18 at 16.25.59

SEOUL, KOREA SELATAN (18/07/2026)– Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) hadir dan berikan sambutan dalam kegiatan isbat nikah luar negeri yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan. Berkolaborasi dengan KBRI Seoul, Kemenlu, Kemenag, Kemendagri (Disdukcapil), dan Bappenas, agenda strategis ini dilaksanakan secara langsung di Kantor KBRI Seoul dengan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi lintas kementerian.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan apresiasi mendalam kepada Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Bapak Cecep Herawan), serta seluruh instansi terkait atas dedikasi luar biasa dalam melindungi WNI di perantauan. Turut hadir menyaksikan jalannya pembukaan di antaranya perwakilan Kemenag (Dr. H. Anwar, M.A.), Kemenlu (Ibu Marisa Febriana Wardani, Bapak Muhammad Daffa Arnanda, Bapak Muhamad Sudrajat), Bappenas (Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M., dan Bapak Mushaddiq Amir, S.H., M.H.), serta tim eksekutor dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan bahwa pencatatan perkawinan adalah tameng hukum yang mutlak dihadirkan demi hak asasi suami-istri dan masa depan anak. “Kepatuhan mendaftarkan perkawinan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab moral warga negara, membuktikan bahwa meski jauh dari tanah air, semangat kepatuhan hukum tetap dijunjung tinggi,” tegasnya. Melalui isbat nikah ini, WNI mendapatkan legitimasi hukum, kejelasan dokumen kependudukan, hingga kepastian nasab buah hati sebagai wujud akses keadilan (Access to Justice).

WhatsApp Image 2026 07 18 at 16.25.59 1

Usai prosesi pembukaan, Dirjen Badilag bersama Duta Besar RI untuk Korea Selatan langsung beranjak meninjau proses pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di ruang sidang. Persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini berjalan dengan khidmat dan lancar. Dalam peninjauan tersebut, keduanya melihat langsung efektivitas layanan integrasi hulu-hilir. Begitu permohonan isbat dikabulkan oleh hakim PA Jakarta Pusat, data langsung diproses oleh instansi terkait untuk penerbitan dokumen negara.

WhatsApp Image 2026 07 18 at 16.26.55

Moment bersejarah tersebut ditandai dengan penyerahan Kutipan Buku Nikah resmi oleh Dirjen Badilag kepada pasangan WNIKeberhasilan pelayanan terpadu di Korea Selatan ini membuktikan bahwa sinergi lintas kelembagaan mampu menghadirkan negara secara utuh untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi seluruh WNI di luar negeri. (RW)