DSC07508

Jakarta, 20 Agustus 2026 — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menerima kunjungan kerja Ketua Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia, Kamis (20/8/2026). Kunjungan yang berlangsung di Badilag Command Center (BCC) Ditjen Badilag tersebut merupakan bagian dari pembahasan bilateral antara Ditjen Badilag dan Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia.

Delegasi Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia dipimpin oleh Tuan Mohammad Zakian bin Dio, Ketua Pendakwa Syarie Wilayah Persekutuan, didampingi Tuan Muhammad Yusro bin Borhan Nordin, Timbalan Ketua Pendakwa Syarie II Wilayah Persekutuan.

Kunjungan tersebut diterima oleh Arief Hidayat, Sekretaris Ditjen Badilag sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Plt. Dirbinganis) Ditjen Badilag, didampingi oleh hakim Yustisial : Armansyah, Yudi Hermawan, Fahadil Amin Al Hasan, dan pejabat eselon III Ditjen Badilag. Pertemuan ini turut dihadiri secara daring oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh beserta 23 Ketua Mahkamah Syar'iyah sewilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh. Kehadiran para pimpinan Mahkamah Syar'iyah tersebut memperkaya pembahasan, khususnya dalam berbagi pengalaman mengenai praktik penyelenggaraan peradilan syariah di Indonesia.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah sesi diskusi mengenai praktik baik pelaksanaan sistem peradilan pidana Islam di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh yang telah menerapkan hukum jinayat. Diskusi menjadi ruang bagi kedua pihak untuk saling bertukar informasi mengenai pengalaman, mekanisme, serta praktik pelaksanaan hukum jinayat dalam kerangka sistem peradilan di Aceh.

Aceh menjadi salah satu wilayah yang memiliki kekhususan dalam penerapan hukum syariah di Indonesia. Penerapan hukum jinayat di Aceh memberikan pengalaman tersendiri dalam penyelenggaraan peradilan dan penegakan hukum yang bersumber dari ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi tersebut, para Ketua Mahkamah Syar'iyah sewilayah Aceh turut berbagi pengalaman dan praktik baik terkait pelaksanaan perkara jinayat, termasuk peran lembaga peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Arief Hidayat menyambut baik kunjungan delegasi Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia. Menurutnya, pertemuan bilateral seperti ini memiliki arti penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Indonesia dan Malaysia dalam bidang hukum dan peradilan syariah.

DSC07488

“Pertemuan ini merupakan kesempatan yang baik bagi kedua institusi untuk saling berbagi pengalaman dan memperluas wawasan mengenai pelaksanaan hukum syariah, khususnya pengalaman Aceh dalam menerapkan hukum jinayat,” ujar Arief.

Sementara itu, Tuan Mohammad Zakian bin Dio menyampaikan apresiasi atas sambutan dan kesempatan yang diberikan Ditjen Badilag. Menurutnya, pengalaman Indonesia, khususnya Aceh, dalam penerapan hukum jinayat menjadi salah satu hal yang menarik untuk dipelajari dan didiskusikan dalam kunjungan tersebut.

Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Pertukaran pengalaman antara Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia, Ditjen Badilag, dan jajaran Mahkamah Syar'iyah Aceh diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam pengembangan praktik kelembagaan serta penegakan hukum syariah di masing-masing negara.

IMG 20260821 WA0001 1

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya dalam bidang hukum dan peradilan syariah. Komunikasi dan pertukaran praktik baik yang terjalin diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai bentuk kerja sama dan forum bilateral pada masa mendatang. (ahid).