image001

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid dengan tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB tersebut menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., sebagai narasumber. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid untuk memperluas jangkauan pembelajaran serta memastikan materi dapat diikuti oleh pimpinan dan hakim peradilan agama di berbagai wilayah.

Peserta luring yang hadir di Badilag Command Center terdiri atas perwakilan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Jakarta,  perwakilan hakim pengadilan tingkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, perwakilan Hakim Yustisial Kamar Agama MA RI serta Hakim Yustisial Ditjen Badilag. Sementara itu, peserta daring diikuti oleh seluruh pimpinan dan hakim pada satuan kerja Pengadilan

image003
Dorong Peradilan yang Berorientasi pada Keadilan Substantif

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa penyelenggaraan peradilan yang ideal tidak seharusnya terjebak pada corak pemikiran hukum yang kaku, mekanis, dan tekstual (legal positivism). Hakim tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tekstual, tetapi juga dituntut untuk menghadirkan keadilan yang hidup (living law), keadilan substantif, serta perlindungan bagi kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan.

Menurutnya, prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan perlu dimaknai secara progresif. Prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga harus diwujudkan melalui kemudahan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang substansial, khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih lemah, seperti kelompok rentan.

image005

Hakim Perlu Menghadirkan Perspektif Gender dalam Putusan

Materi utama disampaikan oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., dan dimoderatori oleh Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I., Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam pemaparannya, YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah menjelaskan pentingnya perspektif gender dalam penyusunan putusan. Putusan hakim perlu memperhatikan perspektif gender agar tidak hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga mampu memberikan keadilan substantif bagi para pihak.

Hakim perlu mempertimbangkan kondisi, pengalaman, kebutuhan, serta potensi ketimpangan yang dialami para pihak. Perspektif tersebut menjadi penting untuk memastikan proses pemeriksaan perkara dan putusan yang dihasilkan tidak mengabaikan kondisi riil pihak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pemeriksaan perkara, hakim juga perlu mengidentifikasi kemungkinan adanya ketimpangan atau relasi kuasa antara para pihak, menghindari stereotip dan asumsi berbasis gender, serta memberikan kesempatan yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan fakta dan kepentingannya. Selain itu, dampak putusan terhadap perempuan, anak, dan pihak lain yang berada dalam posisi rentan perlu menjadi bagian dari perhatian dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

image007

Konstatir, Kualifisir, dan Konstituir

Lebih lanjut, YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah menekankan pentingnya alur bernalar hakim dalam penyusunan putusan yang responsif gender. Alur bernalar tersebut meliputi tiga tahapan utama, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir.

Tahap konstatir berkaitan dengan menemukan dan menetapkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan. Selanjutnya, tahap kualifisir merupakan proses menghubungkan fakta-fakta yang telah terbukti dengan ketentuan hukum yang relevan. Adapun tahap konstituir merupakan proses menetapkan penyelesaian hukum melalui amar putusan.

Dalam penyampaian materi, narasumber juga memberikan contoh pada perkara tertentu untuk memberikan gambaran konkret mengenai penerapan perspektif gender dalam proses penalaran dan penyusunan putusan.

Pertimbangan Hukum Harus Berbasis Fakta dan Konteks Perkara

YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah juga menekankan bahwa pertimbangan hukum harus disusun secara logis, sistematis, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan. Fakta-fakta yang berkaitan dengan ketidaksetaraan gender perlu digali dan dipertimbangkan secara memadai.

Dalam proses tersebut, pertimbangan hakim tidak boleh didasarkan pada stereotip gender. Sebaliknya, hakim perlu melihat konteks perkara secara utuh agar penerapan hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan yang sesuai dengan kondisi para pihak.

Keadilan substantif menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan dalam materi. Putusan tidak semata-mata berhenti pada penerapan norma secara tekstual, tetapi perlu memastikan bahwa penerapan hukum mampu menghasilkan keadilan yang nyata bagi para pihak dengan mempertimbangkan konteks perkara yang diperiksa.

image009

Amar Putusan Harus Memberikan Perlindungan yang Efektif

Pada bagian penyusunan amar putusan, dijelaskan bahwa amar harus menjadi konsekuensi logis dari fakta-fakta yang telah terbukti dan pertimbangan hukum yang telah dibangun. Oleh karena itu, rumusan amar harus jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan.

Selain itu, amar putusan perlu memberikan perlindungan yang sesuai terhadap pihak yang membutuhkan, khususnya ketika perkara melibatkan pihak yang berada dalam posisi rentan. Dengan demikian, kesinambungan antara fakta, pertimbangan hukum, dan amar putusan menjadi bagian penting dalam menghasilkan putusan yang responsif gender.

Diskusi Interaktif dengan Satuan Kerja Peradilan Agama

Bimbingan teknis juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama. Beberapa satuan kerja yang berpartisipasi dalam sesi tersebut antara lain Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Bima, dan Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Jakarta Pusat serta beberapa Pengadilan Agama lainnya.

Sesi diskusi menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap materi sekaligus mengaitkan perspektif gender dan perlindungan kaum rentan dengan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas peradilan di satuan kerja masing-masing.

image011

Dorong Implementasi di Satuan Kerja

Kegiatan ditutup oleh Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis, Rina Herlina, S.H., M.H., yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan Sekretaris Ditjen Badilag sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama.

Dalam penutupnya, Rina Herlina menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., atas pencerahan dan penguatan pemahaman yang telah diberikan kepada para peserta.

Ia berharap pembahasan dan diskusi dalam bimbingan teknis tersebut tidak berhenti pada kegiatan, tetapi dapat terus dikembangkan dan diterapkan di satuan kerja masing-masing. Implementasi hasil pembelajaran diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan putusan yang berkeadilan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.

Melalui kegiatan ini, Ditjen Badilag terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga teknis Peradilan Agama agar mampu menjalankan tugas dan fungsi peradilan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, keadilan substantif, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan. (H2o)