KETIKA KENAIKAN PANGKAT DIANGGAP SEBAGAI “ANCAMAN”
Oleh : Drs. H. Ahmad Rasidi, SH. MH.
(Hakim Pengadilan Agama Pacitan)
Tulisan singkat ini dibuat sama sekali tidak bermaksud menggurui dan sifatnya tidak pula tendensius, kalau ada yang menafsirkan lain, sebesar-besarnya saya mohon maaf. Karena hanya memberikan secercah renungan yang mungkin patut dicermati.
Pada saat Abu Bakar As-Siddiq terpilih secara aklamasi sebagai khalifah Khulafaur Rasyidin pada tahun 632 M pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Kata-kata yang pertama terucap dari lisannya Abu Bakar adalah “ Innalillahi Wainna ilaihi roji’un”, suatu ungkapan yang biasanya digunakan ketika seseorang mendapat musibah khususnya musibah kematian.
Selengkapnya KLIK DISINI
Comments
pangkat IV/b umur 53,,, wah dari mana dasar hukumnya...
banyak hakim yang potensial terutama dari cakim pegawai yg terMUTILASI karirnya akibat kebijakan yang tidak populair ini.....
biarkan mereka bersaing,, soal umur tidak menjadi halangan seseorang untuk berkarir. orang sudah pensiun aja masih dipakai tenaga pikirannya...
maaf hax sharing aja....
sejak diangkat sbg hakim ditempatkn yang jauh dri propinsi lalu semakin lama semakin mendekat dgn ibukota propinsi, demikian juga sebaliknya dari yang dekat dgn ibukota diarahkan utk jauh dri ibukota propinsi, sepertinya mudah ttp implementasinya sangat sulit.
bagaimana solusinya ???
hilangkan budaya keluarga, tumbuhkan budaya senasib sepenaggungan. trims