Ang Rijal Amin
(Hakim Pengadilan Agama Tual)

Secara normatif, wasiat wajibah pertama kali dilembagakan melalui Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Pasal mana menentukan subjek yang terbatas pada anak angkat dan orang tua angkat dengan ketentuan yang dibatasi maksimal 1/3 dari harta peninggalan. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung menegaskan hak anak perempuan dari saudara laki-laki yang telah wafat (keponakan) untuk menerima bagian melalui wasiat wajibah jika pewaris tidak memiliki anak.2 Perluasan itu juga mencakup anak tidak tercatat3 hingga keluarga yang tidak beragama Islam.4 Tulisan ini hanya akan membahas wasiat wajibah untuk anak angkat dan anak saudara dalam praktik di lingkungan peradilan agama.

Selengkapnya