Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
Wakil Ketua PTA Jayapura
Pendahuluan
Pada dasarnya negara telah memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam konstitusi, undang-undang, serta peraturan pelaksanaannya. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).1 Seperti yang tertuang pada UUD pasal 27(1) berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.2 Berikut juga di jamin pada Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, dengan perubahannya dalam Undang-undang No. 35 Tahun 1999, di atur dalam pasal 35, 36, dan 37, bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Baik dalam perkara pidana maupun perdata.3 Bantuan hukum yang dimaksudkan adalah ketika para pihak memberikan kuasa kepada seorang untuk mewakilinya.