👤
Dr. H. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M.
Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA
E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Prof. Dr. H. Maimun, S.H., M.H.
Guru Besar UIN Raden Intan Lampung
E-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Urgensi Qara’in sebagai Instrumen Pembuktian Hakim Pengadilan Agama di Era Peradilan Digital

Abstrak

Dalam persidangan perkara perceraian di beberapa Pengadilan agama sering dialami oleh penulis pertama selama menjadi hakim, dipersidangan, hakim bertanya apakah saudara Penggugat/Pemohon sudah siap mengahdirkan saksi saksinya? Pihak Penggugat/Pemohon menjawab, permasalahan kami ini hanya kami (Penggungat dan Tergugat/Pemohon dan Termohon) yang mengetahui YM. Begitulah jawaban Penggugat/Pemohon yang sering didengar penulis dalam persidangan, Padahal seseorang yang menggugat harus mampu membutikannya, maka Pembuktian dalam hukum acara perdata Islam sering dihadapkan pada keterbatasan alat bukti formal, terutama dalam perkara hukum keluarga yang terjadi di ruang privat seperti sengketa nafkah, hak asuh anak (hadhanah), dan perceraian. Di era peradilan digital, tantangan ini semakin kompleks karena pembuktian tidak lagi cukup bertumpu pada saksi mata atau dokumen konvensional, melainkan melibatkan bukti elektronik dan jejak digital. Artikel ini mengkaji bagaimana teori Qara'in (bukti tidak langsung/indikasi kuat) direvitalisasi sebagai instrumen progresif bagi hakim Pengadilan Agama untuk menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan substantif. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-filosofis serta analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Baturaja dan Pengadilan Agama Kalianda, hasil kajian menunjukkan bahwa Qara'in baik klasik maupun digital berfungsi sebagai jembatan rasional yang menguatkan keyakinan hakim (qana'ah al-qaḍhi) melampaui formalitas prosedur. Pendekatan ini tidak hanya menjaga hak-hak kaum rentan seperti istri dan anak, tetapi juga menegaskan peran hakim sebagai penemu hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman.