Oleh: Al Fitri

Pendahuluan

Globalisasi telah mengubah lanskap hubungan hukum secara signifikan, dan interaksi lintas negara kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, investasi asing, hingga sengketa perdata yang melibatkan subjek dari berbagai yurisdiksi. Era globalisasi dan perdagangan bebas menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, keterbukaan ekonomi mendorong pertumbuhan investasi dan kerja sama internasional. Di sisi lain, muncul berbagai persoalan hukum perdata internasional yang semakin kompleksitas. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi pengaturan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, terutama dalam perkara perkara yang mengandung unsur asing (foreign element), baik dalam bidang perdata, keluarga, maupun bisnis internasional. Jadi, persoalan hukum tidak lagi bersifat lokal atau domestik, melainkan melibatkan berbagai sistem hukum yang berbeda-beda.

Selengkapnya