Yogo Risnandri, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo)
Abstrak
Pertumbuhan sektor industri keuangan syariah di Indonesia telah memicu peningkatan risiko kegagalan bayar yang berimplikasi pada sengketa kepailitan syariah (al-taflis). Namun, regulasi positif nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, masih menganut paradigma konvensional yang tidak mensyaratkan pembuktian ketidakmampuan membayar secara riil atau tes insolvensi (insolvency test). Akibatnya, terjadi cacat materiil ketika kemitraan berbasis pembagian untung-rugi dipaksa tunduk pada kerangka relasi utang-piutang konvensional yang kaku. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi pengintegrasian konsep insolvency test yang bersandarkan pada nilai keadilan fikih muamalah ke dalam reformasi regulasi kepailitan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengujian kondisi insolvensi tidak hanya mencederai asas keadilan komutatif dan distributif bagi para pelaku ekonomi syariah, tetapi juga memicu dualisme yurisdiksi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, unifikasi hukum acara kepailitan syariah di Pengadilan Agama yang berbasis nilai-nilai kemaslahatan (al-maslahah) dan keadilan substantif mutlak diperlukan demi menjamin kepatuhan syariah (shariah compliance) yang utuh dan komprehensif.