Akhmad Arif Khoirudin, S.H., M.H. Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berbentuk republik yang berdasarkan hukum (Rechstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat), sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara sangat terikat kepada norma-norma hukum dengan konsekuensi setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum akan mendapatkan sanksi.1 Konsep tersebut memberikan beban berat bagi lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum dan pemberi jaminan konstitusional bagi para pencari keadilan, lembaga peradilan menjadi jalan terakhir bagi setiap warga negara untuk menuntut hak konstitusionalnya berupa jaminan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya