Urgensi Pedoman Eksekusi di Peradilan Agama: Menutup Celah Operasional, Menjaga Kepastian Hukum, Belajar dari Pengadilan Negeri
Muhammad Aqwam Thariq, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Pringsewu
Pendahuluan
Peradilan Agama sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki peran strategis dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berada dalam lingkup hukum Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.1 Secara historis, kewenangan Peradilan Agama sangat terbatas dan berada di bawah pengawasan landraad (Pengadilan Negeri). Hanya landraad yang berwenang untuk memerintahkan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam bentuk excecutoire verklaring (pelaksanaan putusan).2 Pelaksanaan putusannya harus melalui perantaraan Pengadilan Negeri, yang menimbulkan hambatan prosedural maupun substantif.