Oleh: Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn
Hakim di Pengadilan Agama Pulang Pisau
(Essai ini dijadikan sebagai Naskah Akademik Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pengadilan Agama Pulang Pisau tentang perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian)

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Permasalahan

Salah satu tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia” yang berdasarkan kepada Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Nilai-nilai diatur dalam konstitusi melalui jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan perlindungan warga yang telah disepakati sebagai konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak konstitusional yang dijamin diantaranya Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Hak ini menegaskan prinsip non diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memastikan bahwa tidak seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya. Dalam budaya patriarki di Indonesia, norma ini tentu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai bagian dari masyarakat di Indonesia khususnya dalam hal perceraian.

Selengkapnya