Oleh : Jery Hasinanda Hutagalung, S.H. Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Tipe B
Jl. Bina Praja Timur, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji jenis, mekanisme, syarat, dan alasan pengajuan upaya hukum luar biasa dalam perkara Jinayat berdasarkan Qanun Acara Jinayat. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa Qanun Acara Jinayat mengenal dua jenis upaya hukum luar biasa, yaitu kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat diajukan satu kali oleh Jaksa Agung cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa batas waktu dan tanpa alasan eksplisit sehingga merujuk pada alasan kasasi biasa. Peninjauan kembali dapat diajukan satu kali oleh Terhukum, Ahli Waris, atau Penuntut Umum berdasarkan tiga alasan limitatif, yaitu novum, putusan saling bertentangan, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Untuk mekanisme yang tidak diatur tegas, berlaku asas lex specialis derogat legi generali sehingga KUHAP menjadi pelengkap.

Selengkapnya