Oleh : Dr. H.Ahmad Mujahidin, S.H.,M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari)
Pendahuluan
Tepat 7 (tujuh) tahun yang lalu sejak tanggal 19 Agustus 2019 Mahkamah Agung meluncurkan layanan e-litigation (persidangan elektronik) yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Layanan e-litigation tersebut merupakan pengembangan dari layanan e-court (administrasi perkara secara elektronik) yang diterapkan oleh Mahkamah Agung RI sejak 4 April 2019 bersama 4 (empat) badan peradilan di bawahnya pada lingkungan Pengadilan Umum (PN), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer (Dilmil) dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.