(Ines Nisa Aziza, S.I.Kom. – Penata Keprotokolan pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin)

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara lembaga pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Jika dahulu kehadiran sebuah institusi lebih banyak dirasakan melalui pelayanan secara langsung, kegiatan resmi, surat-menyurat, maupun pemberitaan media massa, kini wajah sebuah lembaga juga hadir melalui ruang virtual. Foto kegiatan, video, siaran langsung, unggahan media sosial, hingga berbagai bentuk komunikasi digital menjadi bagian dari cara masyarakat mengenal dan menilai sebuah institusi. Perubahan tersebut turut menghadirkan tantangan baru bagi bidang keprotokolan. Keprotokolan selama ini identik dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menempatkan ketiga aspek tersebut sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan acara resmi. Namun, di era digital, sebuah kegiatan tidak lagi berhenti ketika acara berakhir. Apa yang berlangsung dalam sebuah kegiatan dapat terus hadir dan dikonsumsi publik melalui dokumentasi digital.

Selengkapnya