Oleh : Aman, (Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA)
Abstrak
Dinamika ekonomi syariah yang kian rumit dewasa ini seolah memaksa institusi peradilan untuk segera dekat dengan teknologi Artificial Intelligence (AI). Penelitian ini hadir untuk membedah posisi dilematis yang dihadapi hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam merespons gelombang digitalisasi ini. Dengan menggunakan pisau analisis penelitian hukum normatif, artikel ini mencoba memetakan sejauh mana teknologi bisa masuk ke ruang sidang tanpa menggerus esensi keadilan Islam. Temuan riset menunjukkan bahwa AI memang membawa angin segar bagi efisiensi terutama dalam membedah yurisprudensi dan data transaksi keuangan syariah yang masif. Namun, terdapat kendala yang tidak bisa diabaikan, mampukah algoritma menggantikan rasa dan pertimbangan moral hakim dalam memutus perkara? Tantangan ini makin berat mengingat adanya risiko bias algoritma serta belum siapnya infrastruktur hukum acaranya. Kesimpulannya, transformasi digital di Pengadilan Agama bukan hanya persoalan adopsi teknologi, tetapi bagaimana menjaga ruh keadilan syariah agar tetap tegak di tengah kepungan otomatisasi dan digitalisasi.