Oleh : M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H
(Hakim PA Lebong)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara konsisten memegang teguh janji akuntabilitas yudisial sebagai kewajiban asasi untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan produk hukum yang dilahirkan. Komitmen tersebut kini mewujud secara revolusioner melalui terobosan digital yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), yakni aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC) dan optimalisasi Sistem e-Putusan. Kehadiran ekosistem digital ini bukan sekadar pembaruan aspek teknis operasional. Sistem ini merupakan instrumen strategis untuk memangkas jalur birokrasi yang berbelit, mengurai antrean panjang pada meja pelayanan, serta menghapus segala bentuk inefisiensi yang selama ini membebani para pencari keadilan. Melalui Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025, peradilan agama secara resmi mengakhiri era pengelolaan dokumen konvensional berbasis kertas (paper-based). Ketegasan peralihan peradaban birokrasi ini ditandai dengan aksi pemusnahan blanko akta cerai fisik secara massal oleh Pengadilan Agama se-Indonesia.

Selengkapnya