Oleh: Drs. Suharto, M.H. (Hakim Tinggi – PTA Jayapura)
Ahmad Maulana Sabbaha, S.H. (Analis Perkara Peradilan – PA Lebong)

Pendahuluan

Perkembangan industri jasa keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang semakin pesat. Berbagai produk dan layanan keuangan syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, hingga pasar modal syariah telah menjadi bagian penting dalam sistem perekonomian nasional. Seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi syariah tersebut, potensi terjadinya sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan syariah dan konsumen juga semakin besar.1 Dalam rangka menjamin perlindungan hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan, negara melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat. Kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan hak kepada OJK untuk mengajukan gugatan guna memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan maupun untuk meminta ganti kerugian kepada pihak yang menyebabkan kerugian konsumen.2 Namun demikian, selama bertahun-tahun belum terdapat aturan hukum acara yang secara khusus mengatur tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan gugatan yang diajukan oleh OJK. Kekosongan hukum tersebut kemudian dijawab oleh Mahkamah Agung melalui diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.

Selengkapnya