Oleh: H. Zahri, S.H, M.HI (Ketua PA. Pasuruan)
A. KEDUDUKAN SURAT KETERANGAN
Kantor Urusan Agama (KUA) sering mengeluarkan Surat Keterangan Telah Terjadi Perkawinan sebagi alat bukti perkara cerai dalam sidang pengadilan dengan alasan surat nikah dipegang pihak lawan dan pihak lawan tidak mau menyerahkan kepada yang berhak (pemohon/penggugat) setelah diminta. Belum ada panduan dari Kementerian Agama dalam soal ini, yang ada hanya mengenai surat nikah yang hilang atau rusak. Apabila hilang atau rusak sudah ada aturan yang jelas mekanisme penggantiannya, yaitu dibuat buku nikah baru. Karena tidak ada aturan yang dapat dijadikan pijakan oleh KUA dalam hal menerbitkan surat keterangan terhadap kasus yang surat nikahnya dipegang pihak lawan, maka KUA melakukan diskresi administrasi dengan mengeluarkan surat keterangan telah menikah berdasarkan Asas Kepastian Hukum dan Validitas Data yang diatur dalam regulasi pencatatan sipil di Indonesia.