Dhian Fadlhan Hidayat, S.H (Klerek – Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Pinrang)
Kita sering kali melihat maupun mendengar istilah Kawin Belum Tercatat, baik dalam perbincangan sehari-hari, maupun pada dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun dari mana istilah
Kawin Belum Tercatat tersebut muncul? Lalu bagaimana memaknai istilah Kawin Belum tercatat tersebut? Kawin Belum Tercatat Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Sebagaimana yang kita pahami bersama, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dimana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) Jo. Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “Kompilasi Hukum Islam”). Khusus bagi warga negara yang beragama islam, salah satu lembaga yang telah diberikan kewenangan dalam hal melakukan pencatatan perkawinan adalah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam).