Fani Suma Pratama
Abstrak
Sengketa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial. Namun, penyelesaian melalui putusan tidak selalu mampu memulihkan hubungan sosial atau menjawab kebutuhan emosional para pihak. Mediasi menjadi salah satu mekanisme yang memberi ruang kepada para pihak untuk merundingkan penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Mediator tidak bertugas menjatuhkan putusan atau memaksakan kesepakatan, melainkan membantu pihak-pihak mengidentifikasi persoalan, memperjelas kepentingan, dan mengevaluasi pilihan penyelesaian. Dalam penulisan ini bagaimana pelaksanaan mediasi dengan berbasis psikologi dapat menghubungkan prinsip dan prosedur hukum sesuai keterampilan memahami perilaku manusia atau individu. Pendekatan ini bukan pengganti aturan, bukan pula terapi psikologis. Psikologi berperan sebagai instrumen perangkat pendukung agar komunikasi lebih aman, kepentingan lebih jelas, dan pilihan penyelesaian dapat dinilai secara rasional serta sukarela. Pada pembahasan bahwa bagaimana memahani konsep dasar mediasi itu sendiri yang dikontruksikan secara hukum melalui Perma Nomor 1 Tahun 2016, prespektif psikologi dalam konflik, sinergitas pada mediasi dan psikologi, bagaimana tahapan dan teknik mediasi berbasis psikologi, tantangan dan strategi penguatannya serta ilustrasi penerapan. Dalam analisis bahwa perspektif psikologi relevan karena sengketa tidak hanya melibatkan hak dan kepentingan objektif, tetapi juga persepsi, emosi, kebutuhan untuk dihargai, dan tingkat kepercayaan yang mana dalam implementasi teknik tersebut tetap berada dalam batas peran mediator dan tidak berubah menjadi diagnosis atau terapi. Sinergitas mediasi berbasis psikologi terwujud ketika prosedur hukum yang jelas dipadukan dengan proses komunikasi yang manusiawi, penerapan pendekatan ini menghadapi tantangan berupa emosi yang tinggi, ketimpangan informasi, rendahnya pemahaman tentang mediasi, keterbatasan waktu, perbedaan budaya, serta risiko kesepakatan yang tidak seimbang. Karena itu, kualitas mediasi perlu dinilai bukan hanya dari tercapainya perdamaian, tetapi juga dari kepatuhan prosedural, keadilan proses, pemahaman pihak, legalitas, dan kemungkinan kesepakatan untuk dilaksanakan.