(Muhammad Rakhmat Alam, Lc., M.H. - Hakim Pengadilan Agama Bengkayang Kelas II)

Abstrak

SEMA Nomor 2 Tahun 2019 membolehkan amar pembayaran kewajiban mantan suami dalam cerai gugat dikaitkan dengan pengambilan Akta Cerai sebagai instrumen perlindungan hak finansial perempuan. Digitalisasi melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2024 mengubah mekanisme tersebut karena e-Akta Cerai diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan diberikan melalui Sistem Informasi Pengadilan kepada para pihak tanpa pengecualian atas kewajiban yang belum dibayar. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis-regulatif untuk menilai hubungan antara jatuh tempo, eksekutabilitas amar, kewajiban administratif Panitera, dan perlindungan substantif perempuan. Penelitian menemukan bahwa frasa 'sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai' bersifat ambigu, tetapi tidak otomatis menghapus daya eksekusi amar pembayaran. Persoalan utamanya ialah ketidaksinkronan antara fungsi protektif SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dan kewajiban pemberian e-Akta Cerai dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 84 ayat (4) UU Peradilan Agama. Artikel ini mengusulkan perlindungan berlapis: amar pembayaran condemnatoir yang mandiri, splitting dictum untuk penundaan akses hanya berdasarkan perintah hakim, pembaruan Rumusan Pleno Kamar Agama dan SEMA Nomor 1 Tahun 2024 sebagai solusi transisional, serta perubahan Pasal 84 ayat (4) dan penyederhanaan eksekusi sebagai dasar permanen.

Selengkapnya