Dr. Joni, S.H., M.H.

M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H.

Pendahuluan

Fenomena nikah sirri dalam lanskap hukum Indonesia tidak dapat lagi dipandang secara simplistis hanya sebagai persoalan keabsahan teologis atau sekadar pemenuhan rukun nikah dalam fikih klasik. Lebih dari itu, isu ini menyimpan kompleksitas kausalitas yang mendalam, di mana ketidakpatuhan terhadap pencatatan negara merupakan puncak gunung es dari berbagai problematika sosial yang berkelindan. Selama ini, diskursus hukum cenderung terjebak dalam dikotomi analitis yang memisahkan antara praktik poligami liar dengan pernikahan dini sebagai dua entitas masalah yang berdiri sendiri. Poligami tanpa izin pengadilan lazimnya diletakkan dalam ruang lingkup pelanggaran prosedur administratif perkawinan, sementara pernikahan di bawah umur secara eksklusif dikaji melalui kacamata perlindungan anak.

Selengkapnya