Oleh: H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si.

Abstrak

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberi ruang pembuktian pemerkosaan melalui alat bukti permulaan yang dapat diperkuat dengan sumpah korban. Persoalan muncul ketika Pasal 54 menentukan bahwa pengadu yang telah menyatakan kesediaan bersumpah, tetapi kemudian tidak melanjutkannya di depan hakim, dianggap terbukti melakukan qadzaf dan diancam hudud delapan puluh kali cambuk. Konstruksi ini turut menjadi perhatian Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan penyesuaian Pasal 52 sampai dengan Pasal 56, terutama pembatasan sumpah menyerupai li‘ān pada pemerkosaan berupa “zina paksa” serta penolakan penerapan qadzaf secara otomatis terhadap pelapor yang membatalkan sumpah. Persoalan tersebut tetap aktual karena Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tidak mengubah pasal-pasal tersebut. Tulisan ini menguji konstruksi itu melalui Qanun Hukum Jinayat, Qanun Hukum Acara Jinayat, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta konsep pemerkosaan, qadzaf, li‘ān, sumpah, dan qarīnah dalam fikih. Kajian ini menunjukkan bahwa pengaduan pemerkosaan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tuduhan zina. Ketidaksediaan melanjutkan sumpah juga tidak dengan sendirinya membuktikan qadzaf. Karena itu, Pasal 52 sampai dengan Pasal 56 perlu ditata ulang dengan menempatkan sumpah sebagai alat bukti tambahan, menilai qarīnah bersama seluruh alat bukti, dan memeriksa qadzaf sebagai jarimah tersendiri.

Selengkapnya