Oleh Dr. H. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Pendahuluan

Saat ini telah berjalan 25 ( dua puluh lima) tahun perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 November 2001 menegaskan : susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan UU (Pasal 24 A ayat 5). Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam dan/atau non Muslim yang menundukkan diri dengan hukum Islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dalam perubahan pertama Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Secara konstitusional keberadaan dan kedudukan peradilan agama dan mahkamah syari’ah sebagai salah satu lembaga penegak hukum adalah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (2) dan (3). Adapun secara yuridis normatif seluruh lembaga peradilan di Indonesia pasca reformasi adalah semua setara dan berada dalam regulasi peraturan perundang-undangan yang sama, yakni Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (2).

Selengkapnya