Sebuah Refleksi atas Ketegangan antara Cita Keadilan Segera dan Risiko Ireversibilitas Eksekusi
Drs. H. Asmui Syarkowi, M.H.
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
Abstrak
Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) lahir dari sebuah gagasan yang secara filosofis sukar dibantah: pencari keadilan tidak sepatutnya menunggu bertahun-tahun untuk menikmati hak yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan, hanya karena pihak yang kalah menempuh upaya hukum. Instrumen ini adalah perwujudan konkret dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Namun di antara cita ideal itu dengan kenyataan praktik peradilan terbentang jurang yang tidak sederhana.
Tulisan ini hendak menelaah ketegangan tersebut melalui satu skenario yang paling menakutkan bagi setiap hakim yang mempertimbangkan permohonan ini: objek sengketa berupa benda yang telah berpindah tangan sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, sementara pihak yang semula kalah pada akhirnya dinyatakan menang oleh pengadilan yang lebih tinggi. Melalui penelusuran genealogi pengaturannya yang berulang kali dilonggarkan dan diperketat oleh Mahkamah Agung, tulisan ini berargumen bahwa persoalan pokok instrumen ini bukanlah pada cacat konseptualnya, melainkan pada sifat ireversibel[1] dari akibat yang ditimbulkannya — sebuah cacat struktural yang tidak dapat sepenuhnya diperbaiki oleh syarat jaminan maupun pengetatan normatif.
[1]"Ireversibel" adalah serapan dari bahasa Inggris irreversible, yang berarti tidak dapat dibalikkan atau tidak dapat dikembalikan ke keadaan semula.