TUMBANGNYA NAHKODA KONSTITUSI
Oleh : Unung Sulistio Hadi, SHI, MH.1
Sisi Lain Mahkamah Konstitusi
Sejak dibentuk, menyusul Amandemen ketiga UUD 1945, berkali-kali Mahkamah Konstitusi membuat putusan-putusan Magnitudo ”menggelegar “ yaitu diantaranya status anak di luar kawin (Putusan MK, No. 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012) dan kewenangan absolut Pengadilan Agama terhadap sengketa ekonomi syariah (Putusan MK Nomor: 93/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013), namun artikel ini tidak ingin membicarakan putusan-putusan tersebut melainkan menyoroti beberapa sisi lain MK yang belum banyak dibicarakan selama ini.
UUD 1945 telah mengamanatkan pembuatan sebuah MK sebagai satu-satunya institut yang melakukan pengujian terhadap UUD, bukan main ! mengerikan ! luar biasa ! tentunya para hakim MK juga manusia-masnusia yang berkualitas luar biasa, mereka adalah 9 orang diantara lebih dari 200 juta manusia indonesia yang boleh, berhak dan berwenang mengatakan apa yang dipikirkan dan dikehendaki oleh UUD.
Ludah kesembilan orang tersebut mengeluarkan api, karena sekali memutus 200 juta manusia Indonesia harus patuh, diam, manut, tidak boleh ada protes entah banding atau kasasi, tidak ada jalan untuk melawan dan memberontak, karena di atas MK hanya ada langit, apakah itu tidak mengerikan namanya ? MK sebagai instansi pemutus pertama dan terakhir itu sesungguhnya didasarkan pada pertimbangan pragmatis, bukan akademis.
selengkapnya KLIK DISINI
.