Transformasi Administrasi Perkara di Badan Peradilan
Oleh: M. Beni Kurniawan S. Sy., M. H
Cakim Peradilan Agama Kalianda Kelas I B
Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia
George Bernard Shaw mengatakan “Progress is impossible without change, and those who cannot change their minds cannot change anything”. Kemajuan tidak mungkin terjadi tanpa adanya perubahan, dan mereka yang tidak bisa merubah cara berpikir atau isi pikiran mereka, tidak akan bisa mengubah apapun. Perubahan adalah keniscayaan, dimana pada saat ini Dunia dilanda revolusi 4.0 yang fokus pada pengembangan dan pemaksimalan teknologi dan informasi.
Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Pengadilan Secara Elektronik adalah sebuah titik balik transformasi pelayanan administrasi perkara di Dunia Peradilan dari cara yang konvensional dengan menggunakan surat menyurat kepada cara elektronik yang paperless. Administrasi Pengadilan secara elektronik merupakan respon Mahkamah Agung terhadap tuntutan dan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien. Dibandingkan dengan administrasi perkara yang menggunakan surat menyurat tentunya administrasi secara elektronik lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Perubahan administrasi perkara di badan peradilan secara elektronik juga merupakan langkah konkret dari Mahkamah Agung untuk mencapai tujuan yang dirumuskan dalam cetak biru yaitu administrasi yang cepat dalam mewujudkan peradilan yang agung.
Selengkapnya KLIK DISINI