logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2762

TENAGA HONORER BERPOTENSI KEHILANGAN PEKERJAAN

Oleh H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua PA. Trenggalek)

Pemahaman umum di lingkungan lembaga/kementerian, termasuk peradilan bahwa yang dimaksud tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di sebuah satker yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Setelah lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada nomenklatur baru, yakni Aparatur Sipil Negara disngkat ASN. Kemudian dari undang-undang ini muncul istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK.

Belakangan muncul pula nomenklatur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN. Secara formal nomenklatur PPNPN dimuat pada Peraturan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Direktorat Badan Peradilan Agama, kemudian disusul Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811 /Sek/Sk/Viii/2021, tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Ada perbedaan mendasar antara peraturan Dirjen dan keputusan Sekma tersebut di atas. Peraturan Dirjen yang hanya berlaku di lingkungan Ditbadilag memasukan semua tenaga honor sebagai PPNPN, sementara keputusan Sekma PPNPN hanya terbatas pramubakti, satpam dan sopir yang bukan melaksanakan tugas administrasi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice