logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2659

SIADPA DALAM LINGKAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Oleh: Alimuddin[1]

Prolog

Era masyarakat Informasi ditandai dengan semakin maju pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi merupakan konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.[2] Sebenarnya proses globalisasi itu berasal dari negara-negara barat (Eropa dan Amerika khususnya) yang kemudian ditularkan ke negara-negara lain di seantero jagad raya ini melalui dunia perdagangan, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai negara berkembang (developing country), Indonesia bersama dengan negara-negara yang termasuk kedalam kelompok negara dunia ketiga tidak dapat menghindar dari globalisasi.[3]

Dampak globalisasi itu, membawa Indonesia mengikuti perkembangan informasi dan komunikasi pada level internasional dan konsekuensinya Indonesia menjadi peserta dalam perjanjian-perjanjian Internasional menyangkut perdagangan bebas dan TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights).

Keharusan untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan dalam perdagangan internasional dan pengakuan terhadap perlunya perlindungan yang efektif terhadap Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) adalah filosofi dasar dari perjanjian TRIPs yang telah ditandatangani oleh Indonesia.[4]

 


[1] Hakim Pengadilan Agama Pandan/Tim Majalah Digital Peradilan Agama.

[2] Syafrinaldi, "Beberapa Masalah Hukum Seputar Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Some Legal Problems on Intellectual Property Rights in Indonesia)", makalah yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL (Dekan FH UIR Riau) pada International Seminar on Law and Intellectual Property Rights held by Universiti Kebangsaan Malaya (UKM) in Kuala Lumpur o 21st of April 2008.

[3] Alimuddin, "Perlindungan Hukum HKI dalam Kesenian Tradisional di Indonesia," Makalah disampaikan pada Diskusi Hukum Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNPAB Medan, 18 Mei 2013.

[4] Nurhayati Abbas, Hak Atas Merek dan Perkembangannya, Makalah pada Seminar Nasional Pelaksanaan Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Awal Tahun 2000 dan Pengaruhnya Terhadap Perdagangan Bebas, Kerjasama Fakultas Hukum Unhas dan Klinik HAKI, Makasar, 1999, halaman 1.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice