logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4051

RUMUS MENETAPKAN BESARAN MUT’AH DAN WAKTU MENYERAHKANNYA

Oleh : A. Zahri

1. Pendahuluan

Keperpihakan Islam terhadap kaum perempuan sangat nyata. Dalam segala aspek kehidupan perempuan mendapat tempat yang terhormat sesuai fungsi dan perannya. Meskipun dalam segala hal tidak harus setara dengan kaum laki-laki. Kesetaraan gender bukanlah dari norma Islam, jika semua hal harus setara antara laki-laki dan perempuan, maka akan bias gender bahkan terjadi pemerkosaan hak dan kewajiban.

Dengan dalih persamaan, kemudian perempuan juga diwajibkan menanggung nafkah keluarga setara dengan laki-laki, maka akan memberatkan kaum perempuan. Boleh jadi perempuan memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki dalam mengais rezeki di ruang public, tapi harus diingat tugas domestiknya yang utama adalah membersamai anak-anak mereka dalam pendidikan pertama, khususnya pendidikan karakter.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice