REVIEW BUKU MODERNISASI, TRADISI DAN IDENTITAS KOMPILASI
HUKUM ISLAM DAN PRAKTEK HUKUMNYA
DI PERADILAN AGAMA INDONESIA
Direview Oleh : Sapuan (Waka PA Magelang)
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan salah satu karya besar yang mengacu kepada sumber hukum Islam yakni Al-QurĂ¡n dan Sunnah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan keluarga muslim Indonesia untuk memperoleh hak konstitusi keagamaan dalam sistem hukum di negaranya. Dengan KHI para hakim Pengadilan Agama mendapatkan acuan dan pedoman dalam menyelesaikan permasalahan hukum berkaitan dengan keluarga Islam. KHI juga melengkapi referensi para hakim Peradilan Agama yang selama ini menjadikan fikih sebagai dasar penentuan hukum karena konteks Muslim Indonesia yang majemuk dan memiliki kekhususan. Menurut penulis, penerapan KHI belum menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat secara menyeluruh. Hal ini disebabkan Sebagian masyarakat Muslim Indonesia menganggap bahwa KHI tidak sejalan dengan fikih klasik. Penulis buku juga memaparkan adanya ketidaksamaan hakim Peradilan Agama dalam merumuskan pertimbangan hukum dalam putusannya. Terdapat sekitar 118 putusan yang masih mengacu pada fikih klasik dibandingkan menerapkan KHI. Sebagai contoh, dari 35 putusan pengadilan dalam perkara perceraian, hanya 5 yang diputuskan berdasarkan KHI. Masalah lain dalam penerapan KHI adalah posisi hakim yang dianggap berbeda dengan pemuka agama. Masyarakat cenderung membawa masalah keluarganya ke pemuka agama atau Kantor Urusan Agama daripada membawa kasusnya ke Pengadilan Agama. Akhirnya, banyak kasus seperti perkawinan dan perceraian tidak dibawa ke pengadilan. Buku ini bagus dalam mengukur implementasi KHI di Indonesia, namun ada beberapa catatan pada buku tersebut. Di antaranya terkait aspek penelitian dan analisis penelitian yang terlalu mengandalkan perspektif hakim namun kurang memperhatikan aspek yang terjadi di masyarakat. Selain itu, sangat bagus jika penulis dapat memasukkan teori rekayasa sosial ke dalam masalah hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI