logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2008

Restoratif justice, diversi dan Diyat

Oleh: Bakhtiar*

Relasi hukum dan masyarakat adalah fenomena dan teori “mapan” didalam kajian hukum, tetapi dalam beberapa dekade (bahkan sampai saat ini), tidak sedikit para pengkaji hukum sangat terbosesi dengan gagasan social engineering, yaitu hukum sebagai alat kontrol, hukum adalah aturan yang canggih untuk menekan individu agar mengerjakan tugasnya sebagai bagian dari masyarakat yang beradab dan mencegah individu agar tidak melakukan tindakan yang anti-sosial. menurut Ratno Lukito “Prinsip ini telah diterapkan secara konsisten oleh negara-bangsa modern dalam usaha mereka menciptakan hukum nasional, dan bahkan dengan sistem hukum modern ini hampir seluruh negara telah berhasil membentuk masyarakatnya.”[1]

Didalam perkembangannya fenomena antusiasme yang berlebihan terhadap hukum sebagai mesin rekayasa sosial, akhirnya mengalami pergeseran kedalam perspektif lain yang menganggap hukum dan masyarakat saling membentuk. Ini artinya hukum bukan sesuatu yang independen yang lepas dari variabel-variabel lainnya, hukum tidak bisa lepas dari pengaruh norma-norma lain yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Dalam konteks masyarakat Indonesia, norma-norma tersebut merupakan identitas didalam masyarakat ber-adat dan masyarakat ber-agama.


*Ketua Mahkamah Syra’iyah Singkil

[1]Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: studi tentang konflik dan resolusi dalam sistem hukum Indonesia (Ciputat: Pustaka Alvabet, 2008) hal. 2


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice