REFORMASI HUKUM BIDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INDEPENDENSI
PELAKSANAAN TUGAS HAKIM PERADILAN AGAMA
Oleh: Wildan Suyuthi Mustofa
PENDAHULUAN
Dewasa ini, perubahan kehidupan sosial telah mempengaruhi seluruh kehidupan manusia. Perkembangan komunikasi global dan teknologi yang serba canggih seolah-olah telah meniadakan sekat pandangan antar dunia. Seiring dengan perubahan kehidupan sosial tersebut, reformasi hukum pun telah mempengaruhi dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Seperti diketahui, dinamika hukum di Indonesia sebelum reformasi hukum yang ditandai oleh sebelum adanya perubahan UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif (judicial) hanya terdiri atas badanbadan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga Mahkamah Agung tersebut, sesuai dengan prinsip independent of judiciary diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama pemerintah. Prinsip kemerdekaan hakim ini selain diatur dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, juga tercantum dalam Penjelasan Pasal 24 UUD 1945.
Selengkapnya KLIK DISINI
.