REASURANSI SYARIAH DALAM PRAKTEK DAN POTENSI SENGKETA YANG MUNGKIN TERJADI.
0leh : Drs.H.Tarsi, SH,M.HI./Ketua PA.Pelaihari.
A. Pendahuluan.
Dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2006 sebagai perubahan atas ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan bahwa “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang bergama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Yang dimaksud “ ekonomi syariah “ adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi : Bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah. Asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, dana pensium lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
Dalam masyarakat modern seperti sekarang, reasuransi syariah sebagai salah satu kewenangan Pengadilan Agama, telah mempunyai peranan dan jangkauan yang sangat luas dalam kepentingan-kepentingan ekonomi, sosial, individu, masyarakat baik perorangan maupun kelompok.
selengkapnya KLIK DISINI
.