RAGAM PEMAHAMAN TERHADAP BUKU II TENTANG CERAI GUGAT KHUL’I
Oleh: Kusnoto, SHI, MH
(Hakim pada Pengadilan Agama Natuna, Kepulauan Riau)
A. Pendahuluan
Bagi tenaga teknis peradilan (hakim dan kepaniteraan), keberadaan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang lebih dikenal dengan Buku II menjadi salah satu acuan melaksanakan tugas bidang administrasi dan teknis peradilan. Buku tersebut pada Bab II (tentang Teknis Peradilan), di bagian B (tentang pedoman beracara pada PA/MSy), pada sub.bagian 2 (tentang Pedoman Khusus) Hukum Keluarga Cerai Gugat huruf (h) telah ditegaskan bahwa cerai gugat dengan alasan taklik talak harus dibuat sejak awal diajukan gugatan, agar selaras dengan format laporan perkara. 1 Selanjutnya pada huruf (k) ditegaskan bahwa Amar putusan cerai gugat dengan alasan pelanggaran taklik talak berbunyi : “Menjatuhkan talak satu khul’i Tergugat...terhadap Penggugat...dengan iwadh sejumlah Rp......”.
Sepanjang pengamatan penulis juga pengalaman penulis sejak masih bertugas pada meja 1 maupun ketika sebagai panitera pengganti di beberapa pengadilan agama,2 serta hingga kini memeriksa perkara di persidangan maupun menyusun konsep putusannya sering dijumpai adanya beberapa ragam format surat gugatan, 3 maupun putusan mengenai cerai gugat khul’i. Padahal isi ketentuan cerai gugat khul’i pada Buku II tersebut yang dipedominya adalah sama.
selengkapnya KLIK DISINI